Megapolitan

Kebelet Judi Online, Pria di Garut Bobol TK dan Gasak Snack Ulang Tahun

×

Kebelet Judi Online, Pria di Garut Bobol TK dan Gasak Snack Ulang Tahun

Sebarkan artikel ini

GARUT, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Sektor Garut Kota meringkus seorang pria yang nekat membobol Taman Kanak-kanak (TK) Al Wasilah di wilayah Garut Kota. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku karena dorongan untuk bermain judi online.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama Angga Putra (24), warga Garut, yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. “Benar, kami telah mengamankan pelaku pembobolan TK. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” ujar Zainuri, Sabtu (13/12).

Peristiwa pembobolan terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Angga beraksi seorang diri dengan memanjat tembok untuk masuk ke area TK Al Wasilah yang berlokasi di Jalan Ciledug, Garut Kota. Setelah berhasil masuk, pelaku membobol pintu menggunakan alat berupa pemahat.

Dari dalam sekolah tersebut, pelaku membawa berbagai barang berharga, mulai dari televisi, infokus, tabung gas, hingga snack ulang tahun milik sekolah. Selain itu, uang tunai sebesar Rp5,8 juta turut digasak. Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp15,9 juta.

Polisi yang menerima laporan kejadian langsung melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku. Sehari setelah kejadian, Angga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Garut Kota, Aipda Banyu Rahayu, menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan pengakuan Angga, hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan bersenang-senang.

“Pengakuannya, uang hasil curian dipakai untuk modal judi online dan foya-foya,” kata Banyu. Ia menambahkan, sehari-hari pelaku bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa.

Atas perbuatannya, Angga dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan merugikan banyak pihak.