Megapolitan

Ternyata Ini yang Jadi Motivasi Resbob Hina Suku Sunda saat Live Streaming

×

Ternyata Ini yang Jadi Motivasi Resbob Hina Suku Sunda saat Live Streaming

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan streamer YouTube Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan penghinaan terhadap Suku Sunda. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi membeberkan motif di balik tindakan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob yang sempat viral di media sosial.

Pengungkapan dilakukan dalam rilis perkara yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Resbob sengaja melontarkan ujaran kebencian saat siaran langsung demi meraup keuntungan finansial.

“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” ujar Irjen Rudi.

Kapolda menegaskan, Resbob diyakini telah menyadari bahwa konten yang dibuatnya berpotensi memicu kontroversi dan viral. Kondisi tersebut justru dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton yang berdampak pada besarnya saweran yang diterima.

“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” tegasnya.

Resbob sebelumnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Setelah videonya menuai kecaman luas, ia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Solo, hingga akhirnya pelariannya berakhir di Semarang.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam hingga sepuluh tahun penjara.

“Oleh sebab itu, pasal-pasal yang disebutkan itu sudah sangat memenuhi unsur. Bahwa dia benar-benar mentransmisikan tayangan tersebut dan mendapatkan keuntungan,” pungkas Irjen Rudi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum, terutama ketika menyangkut ujaran kebencian dan isu sensitif yang berpotensi memecah belah masyarakat.