Ragam

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Absen dan Serahkan pada Kuasa Hukum

×

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya–Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Absen dan Serahkan pada Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil dan Atalia | Foto: Kolase Instagram

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (17/12/2025). Dalam agenda awal persidangan tersebut, kedua pihak sama-sama tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Pantauan di lokasi, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, hadir di PA Bandung sekitar pukul 09.10 WIB. Ia menjelaskan, ketidakhadiran kliennya bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan karena adanya agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan sejak minggu lalu, mulai dari pengajuan melalui e-court. Hari ini diagendakan sidang pertama,” ujar Debi kepada wartawan. Ia menegaskan, Atalia sangat menghormati proses persidangan yang tengah berjalan. “Namun karena ada acara kedinasan, beliau berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada kami,” tambahnya.

Di sisi lain, Ridwan Kamil juga tidak tampak hadir dalam sidang perdana tersebut. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya tengah berada di luar kota sehingga belum dapat memenuhi panggilan persidangan secara langsung.

“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum. Agenda awal tentu mediasi. Kang Emil belum bisa hadir karena masih di luar kota,” kata Wenda. Ia menambahkan, Ridwan Kamil menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. “Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses yang akan berjalan. Ada gugatan, dan kami sudah hadir,” ujarnya.

Baik kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil menyebutkan bahwa agenda sidang perdana ini diarahkan pada tahapan awal, termasuk kemungkinan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Agama.

Sebagaimana diketahui, kabar gugatan cerai ini mengejutkan publik mengingat Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah membina rumah tangga selama 29 tahun. Gugatan cerai tersebut telah resmi teregistrasi di Pengadilan Agama Bandung dan kini memasuki tahapan persidangan.

Dengan absennya kedua pihak pada sidang perdana, proses hukum tetap berjalan melalui perwakilan kuasa hukum. Pengadilan selanjutnya akan menentukan agenda lanjutan, termasuk upaya mediasi, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perceraian.