BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, akhirnya berujung pada putusan hukum. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi memutuskan perceraian pasangan tersebut melalui sidang yang digelar secara e-court, Rabu (7/1/2026).
Perkara perceraian ini diketahui telah bergulir sejak Desember 2025, saat Atalia mendaftarkan gugatan cerai ke PA Bandung. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, putusan akhir dibacakan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Ridwan Kamil membenarkan kabar perceraian tersebut. Dalam keterangan tertulis yang disampaikannya kepada publik, ia menyebut pernyataan itu sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus klarifikasi atas keputusan hukum yang telah diambil.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ridwan Kamil, Rabu (7/1/2026).
Setelah hampir 29 tahun membina rumah tangga, Ridwan Kamil menegaskan bahwa perceraian tersebut tidak dilandasi konflik terbuka. Ia menyebut keputusan berpisah diambil atas kesepakatan bersama, setelah melalui proses panjang, termasuk upaya mediasi yang dilakukan dengan itikad baik.
“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Dengan putusan ini, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi mengakhiri ikatan pernikahan mereka melalui jalur hukum yang sah, sekaligus menandai berakhirnya perjalanan rumah tangga yang telah dibangun hampir tiga dekade.



