Pemerintahan

‎Soroti Isu Kuorum dan Penolakan, Pansus II Tegaskan Mayoritas DPRD Setujui Pencabutan Perda Dana Cadangan‎‎

×

‎Soroti Isu Kuorum dan Penolakan, Pansus II Tegaskan Mayoritas DPRD Setujui Pencabutan Perda Dana Cadangan‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Investasi merupakan keputusan yang diambil secara kolektif dan didukung mayoritas anggota DPRD, meski terdapat perbedaan sikap dari sebagian kecil anggota.‎‎

Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyampaikan bahwa dinamika perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam proses legislasi. Namun demikian, ia memastikan keputusan yang diambil telah memenuhi syarat formal, termasuk kuorum dan mekanisme pembahasan.‎‎

“Dalam Pansus II ada 13 anggota. Sebanyak 12 orang menyetujui dan menandatangani berita acara. Hanya satu orang yang tidak. Artinya, keputusan ini mencerminkan sikap mayoritas,” kata Dasim‎, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, isu kuorum yang sempat dipersoalkan tidak berdasar. Setiap rapat Pansus II, termasuk pembahasan akhir, selalu dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota sesuai ketentuan tata tertib DPRD. ‎‎“Pada pembahasan terakhir, sembilan anggota hadir. Itu sudah melampaui syarat kuorum,” ujarnya.‎‎

Dasim juga menjelaskan bahwa perbedaan pandangan tidak menghentikan jalannya pembahasan. Anggota Pansus yang berhalangan hadir tetap dilibatkan melalui komunikasi intensif hingga akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan. ‎‎Selain internal DPRD, Pansus II juga membuka ruang partisipasi publik.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM diakomodasi melalui audiensi dalam tahap fasilitasi. Hasilnya, aspirasi publik tidak diabaikan meski tidak seluruhnya dapat dimuat dalam batang tubuh Perda.‎‎

“Kami tidak bisa menambah norma atau pasal baru karena ada batasan hukum. Itu ditegaskan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM saat kami berkonsultasi,” ungkap Dasim.

‎‎Sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi masyarakat, Pansus II menuangkan berbagai masukan publik ke dalam rekomendasi. Rekomendasi tersebut memuat arah pemanfaatan dana cadangan, seperti untuk pembayaran BPJS, pembangunan Rumah Sakit Talaga, hingga investasi lanjutan di BIJB.‎‎

Menurut Dasim, rekomendasi itu juga telah mendapat respons positif dari pihak eksekutif dan akan menjadi bahan dalam pembahasan perencanaan dan penganggaran ke depan.‎‎

“Jadi meskipun ada dinamika dan perbedaan sikap, keputusan pencabutan Perda ini diambil secara sah, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.