Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Mulai Diumumkan, Ini Tahapan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2023 dan PPPK berjalan adil.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Setelah melalui proses seleksi yang cukup panjang, hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 formasi tahun 2024 akhirnya mulai diumumkan secara bertahap.

Pengumuman kelulusan ini berlangsung pada rentang tanggal 16 hingga 30 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs resmi SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, proses belum berakhir karena masih ada tahapan administrasi lanjutan sebelum resmi dilantik sebagai ASN dengan status PPPK.

Langkah berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar dalam pengusulan penerbitan Nomor Induk PPPK. Oleh karena itu, seluruh peserta yang lulus diwajibkan mengisi DRH secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah pengisian DRH selesai, tahap selanjutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus sampai dengan 10 September 2025. Masing-masing instansi bertanggung jawab untuk mengajukan nama-nama peserta yang lulus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditetapkan secara resmi sebagai PPPK.

Peserta diimbau agar segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan selalu mengikuti informasi terbaru dari instansi masing-masing.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengisian DRH NI PPPK

Berdasarkan ketentuan pada seleksi tahap pertama, berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan oleh peserta:

  1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  2. Ijazah asli, atau bagi lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
  3. Transkrip nilai asli, dan bagi lulusan luar negeri, dilengkapi dengan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang berwenang.
  4. Cetakan DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari situs https://sscasn.bkn.go.id. Pada bagian nama, tempat, dan tanggal lahir harus ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, ditandatangani oleh peserta, serta dibubuhi meterai Rp10.000.
  5. Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani sendiri oleh peserta dan ditempel meterai Rp10.000 sesuai format dalam pengumuman.
  6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau dokter pada fasilitas kesehatan milik pemerintah (diutamakan fasilitas Kemenag), dengan tanggal minimal bulan Januari 2025.
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang pada lembaga penguji narkoba, dan dibuat paling lambat bulan Januari 2025.

Dengan mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan dokumen dengan cermat, peserta berpeluang besar untuk segera diangkat secara resmi sebagai PPPK. Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru dari instansi masing-masing melalui kanal resmi yang tersedia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini