JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2026 resmi dibuka mulai 7 Januari 2026. Rekrutmen ini akan berlangsung hingga 23 Januari 2026 dan terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi, pemerintah menyediakan 500 formasi PPPK dengan penempatan di berbagai wilayah Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di alamat sscasn.bkn.go.id.
Dalam seleksi ini, pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Salah satunya adalah menyiapkan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta. Surat tersebut harus ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai senilai Rp10.000.
Selain itu, pelamar juga wajib melampirkan surat pernyataan berisi 16 poin sesuai format yang ditetapkan, surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, serta kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku.
Syarat lainnya meliputi pas foto formal berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan jabatan, serta transkrip nilai asli. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, diwajibkan menyertakan surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Seluruh dokumen harus dipindai berwarna dan diunggah sesuai ketentuan.
Khusus pelamar untuk jabatan Apoteker, diwajibkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli. Apabila terdapat dokumen ijazah atau transkrip nilai yang hilang, pelamar dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti dari perguruan tinggi terkait.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi, pelamar hanya diperkenankan membuat satu akun pendaftaran dan hanya dapat melamar satu jabatan pada satu unit kerja atau lokasi penempatan. Pelamar yang terbukti mendaftar lebih dari satu jabatan atau menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pendaftaran diawali dengan pembuatan akun pada portal SSCASN menggunakan data kependudukan yang sesuai dengan KTP atau Kartu Keluarga. Setelah seluruh tahapan pendaftaran daring selesai, pelamar diwajibkan mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti keikutsertaan dalam seleksi administrasi.
Pemerintah mengimbau para pelamar untuk mencermati seluruh persyaratan dan tata cara pendaftaran agar proses seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 dapat diikuti dengan baik dan lancar.





