JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Selebgram sekaligus dokter kecantikan Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026 siang. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait penjualan produk kosmetik miliknya.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian kandungan produk serta treatment kecantikan yang ditawarkan di klinik milik Richard Lee.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil mewah berwarna hitam. Menarik perhatian, kendaraan tersebut tidak berhenti di lobi umum, melainkan langsung masuk melalui akses khusus yang umumnya diperuntukkan bagi kalangan pejabat kepolisian.
Setibanya di gedung pemeriksaan, Richard Lee tampak bergegas masuk tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Ia memilih langsung menuju ruang pemeriksaan dan menghindari interaksi dengan wartawan.
Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan status hukum tersebut merupakan buntut dari perseteruan panjang antara Richard Lee dan Dokter Detektif yang saling melaporkan ke aparat penegak hukum.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara tersebut. Penyidik menegaskan pemeriksaan terhadap Richard Lee dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.




