Entertainmen

Pandji Pragiwaksono Tanggapi Laporan Dugaan Penistaan Agama, Sebut Kondisinya Baik di New York

×

Pandji Pragiwaksono Tanggapi Laporan Dugaan Penistaan Agama, Sebut Kondisinya Baik di New York

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang menyeret namanya dalam dugaan penistaan agama. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Pandji menyampaikan kondisi terkini dirinya yang saat ini tengah berada di New York, Amerika Serikat.

Pandji mengungkapkan, ia baru saja menyelesaikan agenda siaran dan dalam perjalanan pulang ke kediamannya untuk berkumpul bersama keluarga. Ia memastikan bahwa dirinya berada dalam kondisi baik di tengah polemik hukum yang sedang berlangsung.

“Gue juga baik-baik saja. Gue lagi di New York, habis ngisi siaran dan sekarang lagi mau balik ke rumah. Lapar mau balik ke anak-anak dan istri dan makan malam sama mereka,” ujar Pandji dalam unggahannya.

Selain memberikan kabar mengenai aktivitasnya, Pandji juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para penggemar dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan serta doa kepadanya. Ia mengapresiasi perhatian yang terus mengalir di tengah proses hukum yang kini menimpanya.

“Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik ke gue. Semoga lu juga sehat, semoga lu juga baik-baik saja. I love you guys dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari materi dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai oleh pihak pelapor mengandung unsur penghinaan terhadap agama. Atas dasar tersebut, Pandji dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP yang berkaitan dengan dugaan penghasutan.

Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi berencana menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Pandji serta melakukan analisis terhadap rekaman materi Mens Rea yang dijadikan barang bukti oleh pelapor. Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik.