Pemerintahan

Menkum Akan Cek Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono

×

Menkum Akan Cek Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. (Sumber: Dok kemenkum ri)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyatakan belum mengetahui secara rinci pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Ia menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari duduk perkara tersebut.

“Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dikutip Antara.

Supratman menekankan, penanganan perkara hukum harus berpedoman pada aturan yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, perlu dicermati apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Lihat saja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur atau tidak, yang ada diatur di dalam,” ujarnya.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi tersebut mengandung unsur merendahkan dan memfitnah, sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami melaporkan karena menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” kata Rizki, Rabu (7/1/2026).

Ia juga menyebut konten dalam pertunjukan Mens Rea menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan diterima pada 8 Januari 2026. “Benar bahwa 8 Januari (2026) ada laporan dari masyarakat atas nama inisial RARW,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, pimpinan organisasi keagamaan menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak mewakili sikap resmi. Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan bagian resmi dari persyarikatan.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Senada, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menegaskan tidak ada lembaga atau badan otonom NU bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” katanya, Jumat (9/1/2026).

Ulil menjelaskan, sebagai organisasi besar dan terbuka, NU kerap menjadi rujukan bagi kelompok-kelompok yang mengatasnamakan diri secara spontan dan temporer. Ia juga menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan masyarakat dan menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik harus berhadapan dengan proses hukum.

Kasus ini masih dalam tahap awal dan menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian.