Keluarga

BAZNAS Majalengka Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu per Jiwa

×

BAZNAS Majalengka Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Besaran Zakat (photo: vstory)

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Menyambut Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS Kabupaten Majalengka resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa. Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Nomor: 030/SK-ZAKFIT/BAZNAS-KAB.MJL/I/2026.


Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menjelaskan awal Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Adapun rincian ketentuan zakat yang ditetapkan meliputi:
– zakat fitrah beras: 2,7 kilogram atau 3,5 liter per jiwa
– zakat fitrah uang: Rp40.000 per jiwa
– fidyah: 0,7 kilogram beras atau senilai Rp10.000 per jiwa per hari


“Ketetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga kebutuhan pokok, sehingga tetap sah secara syar’i sekaligus memberi kemudahan bagi para muzaki,” ujar Agus.


Ia menegaskan komitmen BAZNAS dalam mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran tanpa mengurangi hak para mustahik.

Sejak dilantik pada 1 Juli 2025, BAZNAS Majalengka telah menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat serta merehabilitasi lebih dari 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).


Selain itu, dana fidyah tahun sebelumnya tercatat terkumpul sekitar Rp1,65 juta dan akan segera didistribusikan kepada penerima yang berhak.


Memasuki Ramadan, BAZNAS juga terus menghadirkan inovasi layanan, mulai dari jemput zakat hingga penguatan sistem pembayaran digital, guna mendorong partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.


Menurut Agus, zakat tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen strategis pembangunan daerah. Dana ZIS diharapkan dapat diarahkan pada program-program produktif untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat, sejalan dengan visi Majalengka Langkung SAE.