Keluarga

Didakwa Peras Rp6,52 Miliar, Eks Wamenaker Noel Mengaku Menyesal Menjabat Sebagai Wakil Menteri

×

Didakwa Peras Rp6,52 Miliar, Eks Wamenaker Noel Mengaku Menyesal Menjabat Sebagai Wakil Menteri

Sebarkan artikel ini
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyesali jabatannya setelah menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi K3. Simak detail tuntutan jaksa yang "mengerikan". (AntaraNews)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku menyesal pernah menjabat sebagai wakil menteri. Hal tersebut diungkapkannya di sela sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Noel berseloroh bahwa masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru terasa lebih lama dibandingkan dengan durasi singkat masa jabatannya sebagai Wamenaker. Ia didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar di lingkungan Kemnaker serta menerima gratifikasi sepanjang periode 2024–2025.

“Jadi saya menyesal sekali menjadi wakil menteri,” kata Noel saat sidang diskors, Senin.

“Kalau seandainya menjadi wakil menteri jadi pejabat, saya menyelamatkan duit buruh, duit buruh, itu ratusan miliar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Noel bahkan mengklaim bahwa rekam jejaknya dalam menyelamatkan uang rakyat jauh lebih besar dibandingkan dengan pencapaian lembaga antirasuah yang kini menahannya.

“KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, aksi rasuah tersebut diduga tidak dilakukan Noel sendirian. Ia didakwa bersama 10 terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.