Keluarga

Menu MBG Belum Sesuai Standar, Dua SPPG di Kabupaten Subang Ditutup Sementara

×

Menu MBG Belum Sesuai Standar, Dua SPPG di Kabupaten Subang Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini


SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Subang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian standar mutu dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kedua SPPG tersebut yakni SPPG Subang Kamarung Pagaden 1 dan SPPG Kalijati Timur 2. Keduanya masuk dalam daftar satuan pelayanan yang dikenai sanksi penghentian sementara oleh BGN.


Secara nasional, BGN menghentikan sementara operasional 47 SPPG di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul hasil evaluasi nasional hingga hari ke-9 Februari 2026 yang menemukan berbagai pelanggaran standar mutu dalam penyelenggaraan program MBG.


Data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB mencatat 47 kasus pelanggaran yang tersebar di tiga wilayah kerja. Wilayah I tercatat 5 kejadian, Wilayah II sebanyak 30 kejadian, dan Wilayah III sebanyak 12 kejadian.


Temuan di lapangan menunjukkan adanya makanan yang tidak layak konsumsi, seperti roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk pauk basi, hingga penggunaan telur mentah atau dalam kondisi tidak layak. Selain itu, beberapa menu juga dinilai tidak memenuhi standar kualitas gizi yang telah ditetapkan pemerintah.


Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga mutu program yang menyasar pelajar.


“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Nanik di Jakarta


Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui proses verifikasi lapangan yang ketat serta laporan berjenjang dari tim pengawasan di masing-masing wilayah. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya menyasar produk akhir makanan, tetapi juga mencakup proses pengadaan bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga standar higienitas dapur.


“Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan,” katanya.


Dalam sejumlah kasus, pengawas berhasil menarik makanan yang tidak layak sebelum didistribusikan kepada siswa. Meski demikian, sanksi administratif tetap dijatuhkan kepada penyelenggara sebagai bentuk penegakan standar.


BGN juga menetapkan prosedur verifikasi ulang bagi SPPG yang ingin kembali beroperasi. Satuan pelayanan yang disuspend hanya dapat aktif kembali setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos evaluasi.