JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi sorotan penting dalam mengungkap berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Feri Amsari, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas,dalam acara dialog di Kompas Petang, Kompas TV, pada Kamis (4/7/2024).
Feri menyatakan bahwa putusan ini dapat dianggap sebagai pemicu penting untuk membuka berbagai problematika penyelenggaraan pemilu. “Anggap perkara ini adalah trigger penting untuk mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu kita,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Hasyim yang merasa bersyukur karena dibebaskan dari tugas berat, Feri menekankan bahwa reaksi tersebut tidak relevan dalam konteks penegakan etik. Menurutnya, sidang DKPP sudah mengungkap banyak hal yang lebih penting.
“Saya pikir reaksi Hasyim tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik ya, pelaku bisa saja bersikap apa pun. Tetapi sidang DKPP sudah bicara banyak hal, mengungkap banyak hal. Itu saja bagi saya sudah sangat penting dan sangat patut disyukuri,” ujar Feri.
Feri juga menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya berada dalam ranah etik, tetapi juga menyentuh aspek hukum administrasi negara dan tindak pidana. Tindak pidana yang dimaksud Feri mencakup dugaan kekerasan seksual, gratifikasi, dan penyalahgunaan anggaran.
“Tindak pidananya tidak hanya soal kekerasan seksual tapi juga ada tindak pidana soal gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, yang bukan tidak mungkin bisa berkembang,” lanjutnya.
Feri menyoroti pentingnya keberanian korban dalam melaporkan kasus ini, yang menurutnya menjadi titik awal untuk menyadarkan publik bahwa penyelenggaraan pemilu terkadang bisa menyimpang.
“Bagi saya, penting untuk berterima kasih atas keberanian korban melaporkan perkara ini, dan perkara ini menjadi titik awal penting menyadarkan publik bahwa penyelenggara pemilu kadang-kadang sangat mungkin menyimpang sangat jauh, dan ini jadi titik yang penting untuk mengungkap banyak hal.”
Sebelumnya, dilaporkan bahwa DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari setelah menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024). Perkara tersebut terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim secara tetap karena terbukti melakukan tindakan asusila.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Kasus ini mencatatkan Hasyim dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024, dan menjadi contoh penting dalam upaya menegakkan integritas serta transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.