Keadaan Angkatan Kerja Provinsi Jawa Barat 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 (satu) jam dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/ kegiatan ekonomi.
Hasil proyeksi penduduk Long Form Survei Penduduk 2020, jumlah penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin di Kota Bekasi, 2023 berjumlah 2.627.207 jiwa. Dalam website BPS Provinsi Jawa Barat, jumlah angkatan kerja menurut Kabupaten/Kota, 2021-2022 Kota Bekasi sebanyak 1.592.545 jiwa.
Bicara tentang penduduk yang bekerja, jelas ada upah minimum. Lalu, upah minimum itu apa? dalam bloghrd.com diterangkan, Pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Publikasi BPS Kota Bekasi mengenai direktori Industri Manufaktur Kota Bekasi 2024, terdiri dari daftar nama usaha sebanyak 470-unit usaha/perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar yang kondisinya masih aktif berproduksi. Jumlah tenaga kerja industri besar sedang Kota Bekasi tahun 2022 berjumlah 80.027 jiwa. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibutuhkan dalam industri dan tenaga kerja.
Dalam keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menetapkan keputusan UMK 2024 yang rinciannya terlihat bahwa, Kota Bekasi mempunyai UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan di Indonesia yaitu sebesar Rp 5.690.752,95.
Dengan nilai pendapatan sebesar itu, apakah pekerja terpengaruh dengan adanya inflasi dan daya beli di Kota Bekasi? dari sisi pendapatan, dapat disimpulkan yaitu jumlah uang yang diterima oleh individu, keluarga, atau pemerintah sebagai imbalan atas barang, jasa, atau tenaga kerja yang disediakan. Sedangkan sisi pengeluaran adalah semua uang yang dikeluarkan oleh individu, keluarga, atau pemerintah untuk membeli barang dan jasa.
Pengeluaran disini yang dikeluarkan oleh pekerja dalam bentuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan pendidikan, dari itu semua, adakah pengaruhnya pendapatan dengan UMK sebesar Rp 5.690.752,95 dengan inflasi serta daya beli pekerja di Kota Bekasi? menurut para ahli, Bambang dan Aristanti (2007), Inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum secara terus menerus.
Kejadian inflasi akan mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini terjadi dikarenakan dalam inflasi akan terjadi penurunan tingkat pendapatan.
Sedangkan Nopirin (1987), menyatakan bahwa inflasi merupakan proses kenaikan harga-harga umum barang – barang secara terus menerus selama peride tertentu. Daya beli menurut Putong (2013) adalah kemampuan konsumen membeli banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Sedangkan daya beli menurut Rahardja (2008) adalah keinginan konsumen membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu.
Ternyata, inflasi dan daya beli terdapat hubungan saling keterkaitan yaitu, dimana kenaikan harga terus menerus selama periode tertentu akan berpengaruh keinginan konsumen dalam membeli suatu barang dan jasa pada tingkat pendapatan tertentu dalam waktu tertentu. Dampak yang dirasakan apabila inflasi terjadi adalah, kemerosotan nilai riil akibat pendapatan yang tetap. Hal ini akan terjadi kepada buruh atau pekerja yang memiliki gaji tetap.
Kebutuhan sehari-hari pekerja berupa makanan, pakaian, dan pendidikan tercacat dalam rilis BPS terdapat 11 kelompok pengeluaran diantaranya; Kelompok makanan, minuman, dan tembakau, Kelompok pakaian dan alas kaki, Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga, Kelompok Perlengkapan, Peralatan,dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga, Kelompok Kesehatan, Kelompok Transportasi, Kelompok Informasi, Komunikasi,dan Jasa Keuangan, Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya, Kelompok Pendidikan, Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran, Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa, dari 11 kelompok pengeluaran, terlihat kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi kelompok pengeluaran yang paling besar penyumbang andil inflasi, secara bulanan dan tahunan.
Pengaruhnya dengan pekerja seperti apa, bila kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau menjadi dominan pengeluaran pekerja, pengaruhnya sangat besar, bila kelompok makanan, minuman, dan tembakau memberikan andil inflasi yang tinggi, karena dapat mempengaruhi daya beli pekerja tersebut. Sebab, salah satu yang terpengaruh inflasi adalah yang mempunyai pendapatan tetap, siapa itu, yaitu pekerja.
Bila dilihat dari rilis inflasi yang dikeluarkan BPS Kota Bekasi tahun 2024 terdapat 9 bulan mengalami infasi dan 3 bulan berturut-turut terjadi deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di bulan Maret 2024 sebesar 3,91 persen, atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,24 pada Maret 2023 menjadi 107,28 pada Maret 2024. Tingkat inflasi m-to-m dan tingkat inflasi y-to-d masing-masing sebesar 0,64 persen dan 1,39 persen.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Maret 2024, antara lain: beras, daging ayam ras, cabai merah, emas perhiasan, Sigaret Kretek Mesin (SKM), bawang putih, rekreasi, telur ayam ras, tomat, kontrak rumah, soto, Sigaret Kretek Tangan (SKT), jeruk, mobil, sate, Sigaret Putih Mesin (SPM), tarif rumah sakit, ayam goreng, martabak dan tempe. Sedangkan komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi y-on-y, antara lain: bahan bakar rumah tangga, bawang merah, bensin, sabun cair/cuci piring, tahu mentah, minyak goreng, biskuit, ikan gurame, ikan bawal, petai, melon, ikan mas, tongkol diawetkan, sepatu wanita, kangkung, jamur, sprey, kaca mata, cabai hijau dan sabun mandi cair.
Penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa, komoditas-komoditas tersebut merupakan kebutuhan sehari-hari pekerja. Adakah hubungan inflasi bulan Maret 2024 yang tinggi terhadap daya beli pekerja? ekonom sekaligus Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Chaikal Nuryakin, menyatakan bahwa daya beli masyarakat dihitung dari komponen inflasi inti yang merupakan indikator untuk mengukur inflasi di luar harga pangan dan bahan bakar sehingga sifatnya cenderung menetap atau persisten.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi daya beli masyarakat, yaitu perubahan harga, inflasi, pendapatan riil masyarakat, nilai tukar mata uang, pajak, lapangan pekerjaan, ketersediaan kredit dan suku bunga. Lapangan pekerjaan yang merupakan salah satu faktor mempengaruhi daya beli pekerja, akan terpengaruh, apabila industri dalam pengeluaran biaya produksi yang tinggi karena imbas dari inflasi, maka dapat mempengaruhi perusahaan memutus pekerja dalam bekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar), dari 1 Januari hingga 7 Agustus 2024, terdapat 5.764 orang yang mengalami PHK. Jumlah tertinggi terjadi di Kabupaten Bekasi dengan 1.729 orang dan Kota Bekasi dengan 628 orang. Banyaknya industri di dua daerah tersebut menjadi salah satu penyebabnya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, PHK juga didominasi di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, dengan masing-masing 1.172 dan 2.075 orang. Firman mengatakan bahwa PHK berdampak pada kondisi ketenagakerjaan dan ekonomi secara umum, karena menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya tingkat pengangguran yang dapat memicu kejahatan dan kemiskinan ekstrim, maka masalah ini diikuti dengan fenomena makan tabungan (mantab).
Mengutip data BPS Kota Bekasi, Kota Bekasi mengalami tren deflasi tiga bulan beruntun pada 2024, deflasi terjadi sejak Agustus sebesar 0,01 persen, September sebesar 0,38 persen, dan Oktober sebesar 0,08 persen. Timbul suatu pertanyaan, dalam kondisi deflasi Kota Bekasi beruntun pada 2024, apakah isu penurunan daya beli pada masyarakat benar-benar terjadi sehingga memicu kondisi tersebut? bahwa deflasi adalah kondisi di mana harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan dalam suatu periode waktu tertentu.
Menurut pengamat ekonomi Yanuar, “Data-data tersebut menunjukkan melemahnya daya beli makin jelas, karena upah yang hilang dari terjadinya PHK yang diikuti penarikan saldo tabungan kelas menengah, jika masalah itu terus dibiarkan pemerintah, gejolak kelas menengah ini akan semakin berbahaya. Kondisi tersebut dikhawatirkan sama dengan krisis ekonomi Asia pada 1998.
Penjelasan diatas bisa dilihat bila ada PHK, maka kemampuan daya beli masyarakat melemah disebabkan minimnya lapangan pekerjaan, apabila lapangan pekerjaan terbatas, hal ini akan membuat angka pengangguran bertumbuh.
Pada akhirnya, kemauan pekerja untuk membeli barang jadi berkurang akibat ketidakmampuan mereka dalam menghasilkan uang dan berbelanja.” Ini perlu dicermati, karena bila terjadi daya beli menurun, maka inflasi terpengaruh, kenapa? kondisi ketika harga barang secara umum terus-menerus meningkat, bukan berarti pendapatan yang meningkat diikuti dengan naiknya kemampuan beli masyarakat.
Penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa daya beli pekerja adalah kondisi ekonomi yang bisa muncul akibat berbagai faktor, salah satunya inflasi. Jadi, secara garis besar, UMK Kota Bekasi tertinggi pun mempengaruhi pendapatan pekerja tersebut, bila harga barang dan jasa terus menerus meningkat.
Affan Afriyana, S.P, Penulis adalah Fungsional Umum BPS Kota Bekasi