Megapolitan

Polisi Usut Pencurian Motor dan Aksi Main Hakim Sendiri yang Tewaskan Terduga Pelaku di Purwadadi Subang

×

Polisi Usut Pencurian Motor dan Aksi Main Hakim Sendiri yang Tewaskan Terduga Pelaku di Purwadadi Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kepolisian mengusut dua perkara sekaligus dalam insiden dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berujung aksi main hakim sendiri hingga menewaskan satu orang di area pesawahan Blok Sukajaya, Dusun Wanakerta, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jumat (6/2/2026).

Kasus ini bermula saat korban, Cs (37), memergoki dua orang yang diduga hendak membawa kabur sepeda motor miliknya yang diparkir di tepi sawah. Teriakan korban memicu pengejaran warga hingga kedua terduga pelaku tertangkap di kawasan Intijaya, Purwadadi. Massa yang emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap keduanya.

Akibat kejadian tersebut, OM (36), warga Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, meninggal dunia setelah sempat dievakuasi ke RSUD Subang. Sementara rekannya, DS (23), warga Desa Cimaranten, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menegaskan, pihaknya menangani dua aspek hukum sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta aksi kekerasan oleh massa.

“Ya, diusut dua-duanya. Pelaku yang satu kita usut yang masih hidup sebagai pelaku curanmor karena sudah mengambil kendaraan dari korban,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban jiwa.
“Sedangkan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui siapa saja pelaku yang melakukan main hakim sendiri,” katanya.

Sebelumnya, petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses visum terhadap korban meninggal dunia.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat berwenang.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.