Satlantas Polres Majalengka Sampaikan Aturan Pengendara Sepeda Listrik

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Polres Majalengka melalui Satuan Lalu lintas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya

Kasat lantas Polres Majalengka. AKP. Ngadiman melalui Kanit Turjawali (Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli)  Sat Lantas Polres Majalengka, IPDA Tony Margianto mengatakan imbauan tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya itu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas

“Jalan raya itu intensitas kendaraanya cukup tinggi, bisa membahayakan si pengguna sepeda listrik tersebut maupun pengguna jalan yang lain begitu.” Kata Tony.

Baca Juga:  Simulasi Pengamanan! Massa Jarah Pertokoan di Majalengka. Polisi Ambil Tindakan Terukur

Sebaliknya, Tony menyarankan masyarakat mengendarai sepeda listrik di jalan desa dan atau di jalan komplek.

“Tapi utamakan keselamatan pake helm dan pelindung badan lainnya agar tidak terjadi kecelakaan fatal yang tinggi,” katanya.

Lebih jauh, Polres Majalengka menyarankan pengguna sepeda listrik di jalur khusus artinya lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik, kawasan khusus seperti pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, dan area kawasan perkantoran

Pihak Polres juga menyampaikan aturan bagi pengendara sepeda listrik. Beberapa aturan berkendara sepeda listrik adalah sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan helm
2. Usia dibawah 12tahun dilarang menggunakan sepeda listrik
3. Dilarang berboncengan apabila tidak dilengkapi kursi penumpang
4. Memahami tata cara berlaku lintas di jalan raya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Akan Miskinkan Seluruh Bandar Narkotika yang Terungkap

Reporter: Echa Rahmania

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com