SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi 21 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam yang berada di Kabupaten Subang karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Selain itu, sebanyak 18 WNA lainnya diberikan surat peringatan dan diminta memperbaiki dokumen perizinan mereka.
Tindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pengawasan orang asing bertajuk Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada April 2026 lalu di wilayah Kabupaten Subang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Muhamad Novyandri mengatakan, total terdapat 39 WNA yang terdata dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari warga negara Tiongkok dan Vietnam.
“Kami mendapati 18 orang asing yang kami berikan surat peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinannya. Kami juga mendapati 21 orang asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal dan dideportasi,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, dari 18 WNA yang diminta memperbaiki dokumen, sebanyak 17 orang berasal dari Tiongkok dan satu orang dari Vietnam. Sementara dari 21 orang yang dideportasi, 20 di antaranya merupakan warga Tiongkok dan satu orang warga Vietnam.
Menurut Novyandri, operasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Penindakan juga dilakukan berdasarkan instruksi dari kementerian terkait pengawasan orang asing.
“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian,” katanya.
Pihak Imigrasi berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap regulasi keimigrasian di Indonesia.
Selain itu, Kantor Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan negara serta memastikan ketertiban administrasi keimigrasian tetap berjalan dengan baik.
sumber: Republika


