43 Wilayah Punya Calon Tunggal dalam Pilkada 2024, KPU RI Gelar Sosialisasi dan Perpanjang Pendaftaran

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat sebanyak 43 wilayah di seluruh Indonesia yang hanya memiliki calon tunggal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Data tersebut diterima hingga Jumat (30/8/2024) malam.

Untuk mengatasi situasi ini, KPU Daerah di wilayah-wilayah terkait kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Langkah ini bertujuan untuk menarik minat warga mencalonkan diri dan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, yang akan berlangsung mulai 2 September hingga 4 September 2024.

“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada memiliki kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan. Sehingga pilkada di suatu wilayah tidak memiliki calon tunggal,” ujar Idham, perwakilan KPU dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

KPU juga memberikan kesempatan kepada partai politik yang telah mengusung pasangan calon untuk mengubah dukungan jika diperlukan. Namun, jika setelah perpanjangan masa pendaftaran tetap hanya ada satu calon tunggal, KPU akan melanjutkan tahapan pemilihan. Dalam hal ini, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong pada saat pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

  • Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming
  • Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
  • Sumatera Barat: Dharmasraya
  • Jambi: Batanghari
  • Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
  • Bengkulu: Bengkulu Utara
  • Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
  • Kepulauan Riau: Bintan
  • Jawa Barat: Ciamis
  • Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
  • Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
  • Kalimantan Barat: Bengkayang
  • Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
  • Kalimantan Timur: Kota Samarinda
  • Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
  • Sulawesi Utara: Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  • Sulawesi Selatan: Maros
  • Sulawesi Tenggara: Muna Barat
  • Gorontalo: Puhowato
  • Sulawesi Barat: Pasangkayu
  • Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Dengan dilakukannya sosialisasi dan perpanjangan masa pendaftaran, KPU berharap lebih banyak calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024, sehingga tidak ada calon tunggal di wilayah-wilayah tersebut.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini