SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Tim Resmob berhasil menangkap dua pelaku aksi pecurian kendaraan roda dua di Perumahan Ningrat, Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Subang.
Kedua pelaku itu berinisial AN Dan WP, ditangkap di rumahnya masing masing di wilayah Karangsari Jongkeng Desa Tanjung KecamatAn Cipunagara, Subang
Kasat Reskrim Polres Subang menjelaskan pelaku menyantroni rumah korban, Juheri di Perumahan Ningrat. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara menjebol kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T/astag.
“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Ipda Tatang Suryaman berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan R2 dengan inisial AN Dan WP, di rumahnya masing masing di wilayah Karangsari jongkeng Rt 001/001 Desa Tanjung Kecamatn Cipunagara,” kata Kasat Reskrim
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas Satpam Reskrim Polres Subang diantaranya, 1 Buah anak kunci palsu/astag, 1 Unit Motor Honda beat warna Magenta Hitam Nopol T 6162 ZG Nosin JM11E1872120 Noka MH1JM1116JK888727, 1 pasang Nopol T 6162 ZG, 1 Unit Motor Honda Supra X Warna Biru Hitam Nopol T 2188 YH
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnany,a kedua pelaku ini dijebloskan ke balik jeruji Mapolres Subang. Keduanya terancam dikenakan Pasal 363 KUH Pidana.