Ada Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Mantan Dirut PT MRA dan PT Garuda Dituntut Hukuman Penjara dan Didenda Milyaran Rupiah

Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan mitra bisnisnya, Soetikno Soedarjo (kiri), saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dengan hukuman penjara selama enam tahun. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai PT Garuda Indonesia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024), jaksa menyatakan bahwa Soetikno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama enam tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang tersebut seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Jum’at (28/6/2024).

Selain hukuman penjara, Soetikno juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Soetikno untuk membayar uang pengganti sebesar USD1.666.667,46 (sekitar Rp27,3 miliar) dan 4.344.363,19 euro (sekitar Rp76,2 miliar). Jika Soetikno tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda yang disita masih belum mencukupi, Soetikno akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.

Dalam kasus ini, Soetikno tidak sendirian. Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang merupakan mitra bisnis Soetikno, juga telah dituntut oleh jaksa. Emirsyah dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider penjara enam bulan.

Selain itu, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun. Jika Emirsyah tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang disita masih belum mencukupi, maka Emirsyah akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama empat tahun.

Kasus korupsi pengadaan pesawat ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan petinggi maskapai nasional. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.