Megapolitan

Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras Surati Presiden Prabowo Minta TGPF Dibentuk

×

Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras Surati Presiden Prabowo Minta TGPF Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Tangkapan layar instagram @aandrieyunus

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh empat personel TNI anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), mengirimkan surat tulisan tangan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dibawa oleh rekan-rekannya ke Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (17/4/2026) untuk diserahkan langsung kepada Presiden.

Langkah pengiriman surat ini diambil Andrie setelah berkas perkara kasus penyiraman air keras yang menimpanya diserahkan ke pengadilan militer. Dalam suratnya, Andrie dengan tegas menyatakan bahwa peradilan militer untuk mengadili kasus kekerasan terhadap warga sipil tidak memiliki keabsahan. Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan memutuskan agar proses hukum para pelaku dilaksanakan secara transparan di Peradilan Umum.

Untuk menyampaikan tuntutan dan kekecewaannya secara langsung, Andrie menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri. Berikut adalah isi lengkap surat yang ditulis oleh Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto:

Jakarta, 17 April 2026

Kepada Yang terhormat Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras.

Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.

Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.

Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas. Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.

Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum. Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Sumber: KOMPAS