KUNINGAN, TINTAHIJAU.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan publik. Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Ciawigebang, diamankan polisi setelah diketahui menghamili anak tirinya sendiri.
Penangkapan YS dilakukan setelah kasus ini terkuak menyusul korban melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini baru berusia satu minggu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali di dalam rumah mereka.
“Persutubuhan tersebut dilakukan oleh YS di dalam rumah sejak tahun 2023 hingga akhir 2024,” jelas Iptu Abdul Azis. Ia menambahkan, aksi tidak bermoral itu kerap dilakukan pelaku saat sang istri, yang juga ibu kandung korban, tengah terlelap tidur.
Akibat perbuatan ayah tirinya, korban yang masih berstatus anak di bawah umur itu mengalami kehamilan hingga akhirnya melahirkan.
Kejadian memilukan ini terungkap setelah ibu korban menyadari adanya perubahan fisik pada sang anak. Kecurigaan sang ibu kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.
Saat ini, YS telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan.