Bandung Catat 93 Kasus Sengketa Buruh dan Perusahaan Sepanjang 2025

Ilustrasi Buruh Pabrik | Bisnis.com

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung mencatat sebanyak 93 kasus sengketa antara buruh dan perusahaan terjadi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah berhasil diselesaikan, sementara 12 perkara masih dalam proses penyelesaian di sektor perselisihan industrial.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa aduan yang masuk mayoritas berkaitan dengan perselisihan hak pekerja, seperti masalah upah, pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur mediasi di Disnaker, namun sebagian di antaranya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sudah ada 93, macam-macam kasusnya. Tahun ini ada 12 kasus lagi sisanya,” ujar Andri saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

Ia menuturkan, penyelesaian sengketa tenaga kerja umumnya dimulai melalui proses mediasi. Mediator Disnaker akan memberikan rekomendasi apakah kasus tersebut dapat diselesaikan di tingkat Disnaker atau harus diteruskan ke pengadilan.

“Ada yang selesai, kemudian juga ada yang kita mengeluarkan anjuran. Anjuran itu ibarat tiket untuk ke pengadilan,” jelasnya.

Selain menangani sengketa ketenagakerjaan, Disnaker Kota Bandung juga tengah menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Menurut Andri, Dewan Pengupahan Kota Bandung rutin menggelar rapat setiap bulan, namun pembahasan kali ini masih tertunda karena menunggu kebijakan dari pusat.

“Sebenarnya Dewan Pengupahan Kota setiap bulan ngadain rapat, cuma bulan ini belum karena menunggu arahan dari pusat. Biasanya di akhir November penetapan UMK disahkannya,” pungkas Andri.

Dengan demikian, sepanjang tahun 2025, perhatian Disnaker Kota Bandung terus difokuskan pada penyelesaian sengketa industrial sekaligus persiapan kebijakan pengupahan untuk tahun mendatang.