Bawa Sabu dari Malaysia, Pekerja Migran Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara

TANJUNG BALAI, TINTAHIJAU.com — Seorang pria ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 7,5 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah CPU komputer. Penangkapan terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat pria tersebut menumpang becak motor.

Pelaku yang diketahui berinisial R merupakan seorang pekerja migran ilegal asal Malaysia. Ia ditangkap saat membawa barang mencurigakan berupa CPU komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang dikemas rapi di dalam komponen komputer tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal, R mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia dan ia diminta untuk mengantarkannya ke wilayah Madura, Jawa Timur. Ia mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial F, yang menjanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan paket haram itu ke tujuan.

Kapolres Tanjung Balai mengatakan, modus penyelundupan sabu dalam CPU komputer ini merupakan bentuk upaya baru para sindikat narkotika untuk mengelabui aparat keamanan. “Ini menjadi peringatan bagi kami agar terus meningkatkan pengawasan, terutama di daerah perbatasan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, R langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedaran sabu lintas negara yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.