SUBANG, TINTAHIJAU.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah memutuskan bahwa Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bersalah karena melakukan pelanggaran administrasi dengan berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu RI pada Kamis (29/2/2024) sore.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Selain itu, Bawaslu juga memberikan sanksi berupa teguran kepada Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan Zulkifli Hasan didasarkan pada Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik untuk mengambil cuti di luar tanggungan dan tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.
Aturan ini juga diatur dalam Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa cuti hanya diberikan sehari dalam seminggu, dan kampanye hanya boleh dilakukan pada tanggal merah atau hari libur, termasuk akhir pekan.
Dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, disebutkan bahwa Zulkifli Hasan melakukan kampanye pemilu sebanyak 3 kali pada hari kerja dalam seminggu pada masa kampanye.
Kejadian tersebut terjadi pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan; 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan; dan 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Bawaslu juga mencatat bahwa Zulkifli Hasan menyalahgunakan izin cuti yang diberikan melalui surat dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada tanggal 10 Januari 2024. Meskipun surat tersebut memberikan izin cuti selama 13 hari kerja, izin tersebut seharusnya untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan kampanye pemilu.
Dengan kedudukan sebagai Menteri Perdagangan, Ketua Umum PAN, dan pengarah dalam tim kampanye pemilu tingkat nasional, Zulkifli Hasan telah melanggar aturan dengan melakukan kampanye pemilu tanpa izin yang sesuai.
Putusan ini menjadi peringatan bahwa aturan kampanye pemilu harus dipatuhi dengan ketat, terutama oleh pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan etika dalam proses demokrasi.
Sumber: KOMPAS.tv