SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Aturan ini disampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Menurut DJP, proses pemadanan antara NIK dengan NPWP ini bertujuan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Langkah ini diambil agar WP dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan. Implementasi ini direncanakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 112 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh akan diwujudkan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Sistem pajak canggih tersebut dijadwalkan untuk diluncurkan pada pertengahan tahun mendatang, sehingga penerapan penuh NIK sebagai NPWP sedikit mundur dari rencana awal pada bulan Januari 2024.
Meskipun demikian, WP diminta untuk tetap melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2024, tanpa merinci apakah waktu pemadanan akan diperpanjang. Hal ini untuk meminimalkan risiko bagi WP yang tidak mendaftarkan NIK sebagai NPWP hingga batas waktu yang ditentukan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, menjelaskan bahwa seiring dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, seluruh layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Oleh karena itu, WP Orang Pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang ditetapkan DJP dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mengharuskan adanya NPWP.
DJP mengimbau WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar memudahkan akses ke layanan perpajakan di masa mendatang. Dalam konteks ini, DJP juga memberikan panduan cara validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP melalui situs resmi mereka di www.pajak.go.id. WP dapat melakukan validasi data melalui langkah-langkah yang tertera di situs tersebut, termasuk langkah-langkah untuk memastikan data NIK yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan WP dapat mematuhi ketentuan yang ada dan menjaga keteraturan administrasi perpajakan mereka. Langkah ini juga diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perpajakan di Indonesia.