MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyoroti polemik nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kegiatan pelantikan CPNS menjadi PNS penuh, Selasa (31/03/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait kebijakan PPPK, khususnya yang berpotensi dirumahkan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
“Persoalan ini hampir dialami seluruh kabupaten/kota di Indonesia, karena rata-rata belanja pegawai sudah melebihi batas tersebut,” ujarnya.
Eman menjelaskan, kondisi belanja pegawai di Kabupaten Majalengka saat ini telah mencapai sekitar 39 persen dari total APBD. Jika dihitung, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp49 miliar.
Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Risikonya sangat besar jika harus menghentikan PPPK atau pegawai lainnya secara tiba-tiba. Itu bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong adanya kebijakan yang lebih fleksibel, baik berupa penangguhan aturan maupun dukungan tambahan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kami berharap ada solusi, apakah ditangguhkan dulu atau bahkan diberikan tambahan anggaran untuk menutupi kekurangan tersebut,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengimbau para PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, untuk tetap bersabar sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Para PPPK diharapkan tetap bersabar dan berdoa agar mendapatkan keputusan terbaik,” pungkasnya.





