Berebut Janda Herang, Pemuda di Majalengka Berujung Masuk Bui


MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Akibat memperebutkan seorang janda, JHN warga kabupaten Tasikmalaya yang sedang berkunjung ke Desa Banyusari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, dianiaya pelaku AHA.

Nasib naas dialami JHN warga Blok lapang Desa Guranteng Kecamatan Pager Ageng Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban penganiayaan AHA warga Desa Cipeundeuy kecamatan Malausma kabupaten Majalengka, karena masalah asmara.

Kapolres Majalengka AKBP. Indra Novianto mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena kaitan asmara, dimana pelaku AHA mengaku pernah ditantang oleh korban, dan pelaku tidak terima.

“Kejadian di Malausma tanggal 3 Agustus 2023, sekitar jam 03.00 wib, kemudian kami dapat laporan dari Kapolsek Malausma setelah itu kami menggerakkan unit Buser dan mengecek kejadian tersebut, kemudian korban dengan pelaku sudah kami interview termasuk para saksi dan saat penangkapan pelaku berada di kabupaten Ciamis,” kata Kapolres, Selasa (8/8/2023)

Sementara untuk motif pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban JHN, menurut Kapolres karena ada kaitan asmara dan pelaku mengaku pernah ditantang oleh korban dan tidak terima

“Korban dianiaya pelaku saat mengunjungi rumah perempuan berinisial H yaitu di Desa Banyusari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.” Ungkapnya.

Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu pelaku AHA mengajak rekannya bernama Viki menuju rumah kediaman H, dimana korban JHN sedang berada di rumah H.

Akhirnya pelaku mencari korban di rumah H sekitar pukul 03.00 dan sampai di lokasi pelaku langsung mengeluarkan golok dari belakang pinggang dan membacokkan ke kepala korban hingga korban jatuh tersungkur

Kapolres juga menambahkan bahwa korban adalah jurnalis asal Kabupaten Tasikmalaya sementara pelaku AHA dikenal sebagai preman di Desa Cipeundeuy

“Disamping itu pelaku AHA dan korban JHN mereka berdua memiliki masalah pribadi yaitu keduanya sedang mendekati wanita yang sama yaitu H warga dusun Payung, Desa Banyusari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.

Atas perbuatannya, AHA dijerat pasal 351 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau 5 tahun hukuman penjara jika mengakibatkan luka berat.

Reporter: Echa Rahmania
Editor: Annas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com