
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Satuan Narkoba Polres Subang membekuk 13 orang dalam kasus peredaran narkoba. Dua orang diantaranya merupakan residivis.
Sebanyak 13 orang tersebut delapan diantaranya kasus narkoba, yakni PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS. Sementara lima lainnya kasus penyalah gunaan sediaan farmasi yakni DI, MY, DK, EB, dan MB.
“Profesi mereka dari Wiraswasta, Karyawan swasta, buruh dan tidak bekerja,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu
Kapolres mengatakan belasan orang yang kini berstatus tersangka tersebut beraksi di daerah Subang, Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, Patokbeusi, Purwadadi dan Pamanukan
“Modus operandinya dengan COD, sistem tempel dan transaksi tatap muka,” terangnya
Dari 13 tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 90.44 gram, sediaan farmasi 5.048 butir, handphone 12 buah, timbangan 5 buah, plastik klip 5 pak dan uang tunai Rp900 ribu.
“Dengan jumlah barang bukti tersebut telah dapat menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras sebanyak 2.976 oramg,” imbuhnya
Atas perbuatannya itu, delapan orang tersangka narkoba diancam pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 miliar
Sementara terhadap 5 tersangka kasus fatmasi disangkakan dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36/2009 tentang sediaan farmasi. Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com