Berkas Perkara Tersangka Pegi Setiawan Lengkap, Siap Disidangkan

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengumumkan bahwa berkas perkara tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, telah dinyatakan lengkap. Rencananya, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) agar kasusnya segera disidangkan.

“Insyaallah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Sandi pada Rabu (20/6/2024).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 70 saksi terkait kasus pembunuhan ini. Saksi-saksi tersebut meliputi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli informasi dan teknologi (IT). Dari jumlah tersebut, 18 saksi memberikan keterangan yang memberatkan Pegi Setiawan.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” tambah Sandi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima kunjungan dari tim kuasa hukum Pegi yang meminta agar Kejagung mengawasi penelitian berkas perkara Pegi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa permintaan tersebut akan diajukan ke Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Harli juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. “Jadi, ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya,” ucap Harli, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak delapan pelaku telah ditangkap dan diadili. Kasus ini kembali mencuat setelah diadaptasi ke dalam film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang tayang pada 8 Mei 2024.

Pada Selasa (21/5/2024), Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Dengan kelengkapan berkas perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga mereka.