JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa rokok elektrik atau vape kini menjadi salah satu pintu masuk baru dalam penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut disampaikan dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa vape dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS).
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujar Suyudi seperti yang dirangkum dari laman ANTARA, dikutip Kamis (19/2/2026).
Ia juga menyoroti anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa vape dapat membantu menghentikan kebiasaan merokok. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru membuka celah baru bagi peredaran zat terlarang.
“Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” ungkapnya.
Suyudi menjelaskan, penggunaan vape sulit terdeteksi karena kandungannya tidak terlihat secara kasatmata dan aroma yang dihasilkan cenderung wangi. Hal ini membuat penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut kerap luput dari pengawasan.
“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” katanya.
Menurut dia, rokok elektrik menjadi alternatif bagi pengguna narkoba untuk berkamuflase dibandingkan metode konvensional seperti penggunaan sabu dengan bong. Bentuknya yang modern dan praktis dinilai memudahkan pelaku untuk menyembunyikan aktivitas ilegal.
“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” ucapnya.
BNN menemukan sejumlah kasus di mana cairan vape mengandung zat adiktif berbahaya, seperti sabu cair, etomidate, serta narkotika jenis baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi memaparkan bahwa dari sisi kimiawi, cairan atau e-liquid vape terdiri atas campuran berbagai zat, termasuk nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta bahan perasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida.
“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” ucapnya.
BNN pun mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika yang semakin berkembang dengan berbagai modus baru.





