JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Media sosial diramaikan dengan diskusi terkait hak pengendara dalam pemeriksaan lalu lintas. Salah satu narasi yang viral adalah klaim bahwa pengendara boleh menolak menunjukkan SIM dan STNK jika tidak melakukan pelanggaran.
Narasi ini mencuat setelah akun @den**** mengunggah video yang membahas perbedaan antara razia kendaraan dengan penangkapan langsung oleh polisi di jalan raya, Senin (2/12/2024).
Dalam unggahannya, warganet tersebut menyebutkan bahwa polisi berhak melakukan pemeriksaan kendaraan dalam dua kondisi: saat razia yang ditandai dengan papan pemberitahuan dan surat perintah tugas, atau ketika pengendara tertangkap langsung melanggar aturan. Contoh pelanggaran yang dimaksud meliputi tidak memakai helm, tidak memasang spion, atau membawa penumpang lebih dari dua orang.
Namun, narasi yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK jika tidak melanggar aturan. “Pokoknya enggak melakukan pelanggaran lalu lintas, kau tanya, ‘Ngapain Bapak setop saya? Apa dasar Bapak periksa saya? Saya kan enggak melanggar apa-apa.’ Jangan kasih itu kau tidak tertangkap tangan,” ujar akun tersebut dalam videonya.
Klarifikasi dari Pihak Kepolisian
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa pengendara tetap wajib menunjukkan dokumen berkendara seperti SIM, STNK, atau bukti kelengkapan kendaraan lainnya ketika diminta oleh petugas, baik dalam kondisi razia maupun pemeriksaan tanpa razia.
Menurut Kompol Indra, aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan berlaku untuk semua pengendara. Tujuannya adalah memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi syarat legalitas dan kelengkapan administrasi
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pengendara tidak berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK meski merasa tidak melanggar aturan lalu lintas. Pemeriksaan dokumen adalah bagian dari prosedur yang sah dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Narasi yang beredar di media sosial perlu dikaji ulang kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebagai pengguna jalan, penting untuk selalu mematuhi aturan dan membawa dokumen kendaraan yang lengkap setiap saat.



