JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dilakukan. Bantuan yang ditujukan bagi para pekerja dan buruh ini bernilai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, sehingga total yang diterima masing-masing penerima sebesar Rp600.000. Penyaluran BSU dijadwalkan mulai berlangsung pada minggu kedua Juni 2025.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan informasi tersebut usai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025). “Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga,” ujar Estiarty dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan kini tinggal menunggu proses teknis dari Kemnaker untuk memastikan dana bantuan segera diterima oleh para pekerja yang berhak. Namun hingga saat ini, pencairan belum juga dilakukan meski bulan Juni telah memasuki minggu ketiga.
Selain itu, laman resmi BSU di situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) masih belum bisa diakses dan hanya menampilkan notifikasi “BSU 2025 Segera Hadir”, yang menandakan bahwa proses pencairan masih dalam tahap persiapan.
Syarat Penerima BSU 2025
Program BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Adapun syarat penerima bantuan ini antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH
BSU diberikan secara sekaligus untuk dua bulan (Rp300.000 x 2), tanpa perlu pendaftaran mandiri dari peserta. Seluruh data penerima mengacu pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk pengecekan status penerima BSU, yaitu melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan laman Kemnaker.
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status verifikasi BSU
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di halaman utama
- Masukkan data tambahan dan sistem akan menampilkan status BSU
Melalui Situs Kemnaker
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru
- Lengkapi profil data diri
- Klik menu “Cek Penerima BSU” untuk melihat status verifikasi
Namun, hingga berita ini diturunkan, laman Kemnaker masih belum dapat digunakan untuk pengecekan status karena menampilkan notifikasi “Segera Hadir”.
Program Strategis Nasional
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari strategi nasional dalam rangka menjaga daya beli pekerja formal di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ia berharap pencairan BSU bisa berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran.
Dengan total bantuan senilai Rp600.000 per orang, program ini diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi jutaan pekerja di Indonesia yang terdampak fluktuasi ekonomi dunia.