SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polres Metro Jakarta Barat telah membebastugaskan sementara anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap artis Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi yang berdinas di Unit Narkoba Polsek Tambora, dan terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh salah seorang karyawan Saipul Jamil.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa anggota polisi yang menangkap Saipul Jamil telah dibebastugaskan dari tugas penyidikan. Keputusan ini diambil selama anggota tersebut menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
Syahduddi menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama penangkapan.
“Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” ujar Syahduddi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa kemarin seperti yang dimuat dilaman KOMPAS.tv, dikutip Rabu (10/1/2024) .
Pemeriksaan terhadap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora tersebut dijamin akan berlangsung secara objektif, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Syahduddi menegaskan bahwa pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Sebelumnya, video penangkapan Saipul Jamil menjadi viral di media sosial. Saipul Jamil ditangkap secara paksa, dan polisi yang melakukan penangkapan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap asisten Saipul Jamil. Selain itu, terdengar makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil selama penangkapan.
Penangkapan tersebut juga mengungkap keterlibatan asisten Saipul Jamil, Steven, dalam transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R (18). Pengedar tersebut berhasil diamankan di kediamannya, dan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram turut disita.
Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.