CATAT! Penagih Kredit Tidak Boleh Saat Libur Nasional dan Jangan di Atas Jam 20.00 WIB

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang mengatur aktivitas penagihan kredit dengan lebih tegas.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang diterbitkan sebagai respons cepat terhadap Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini diwujudkan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang bersifat merugikan dan melanggar hak asasi manusia.

Pasal 62 ayat 2 POJK 22/2023 menyatakan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dan dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penagihan dapat dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak konsumen dan tidak mengganggu keseharian mereka.

Regulasi baru ini juga melarang PUJK menggunakan cara-cara yang bersifat mempermalukan, kekerasan, atau ancaman baik secara verbal maupun fisik terhadap konsumen. Selain itu, penagihan tidak boleh bersifat terus-menerus atau bersifat menakut-nakuti yang dapat mengganggu ketentraman konsumen.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. OJK menegaskan bahwa regulasi ini dikeluarkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan amanat UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederic Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah konkret OJK dalam menjaga hak-hak konsumen dan memberikan perlindungan yang lebih baik di sektor jasa keuangan.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan bagi konsumen di Indonesia.

Sumber: KOMPAS.tv

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini