Megapolitan

Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka Usulkan UMK 2024 Naik 14,81 Persen

×

Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka Usulkan UMK 2024 Naik 14,81 Persen

Sebarkan artikel ini

” Hasil kesepakatan rapat pleno mengusulkan UMK tahun 2024 Kabupaten Majalengka sebesar 14,81 % atau naik Rp. 323.043, 24, dari UMK tahun 2023 Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 2.503.646,14,- yang di dasari dari Kebutuhan Hidup Layak ( KLH ) di Kabupaten Majalengka , ” jelas Arif.
Sementara Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Majalengka Ade Riki Djunaedi mengatakan, keberatan dengan penentuan PP 51 tahun 2023 yang akan diberlakukan nanti.

“Tadi kami telah melakukan sidang pleno pengupahan UMK 2024, sedikit kami agak keberatan dengan penentuan dari PP 51 tahun 2023 yang akan diberlakukan. Kami tetap menolak PP 51 itu tetapi dari regulasi yang ada kami harus mengikuti PP 51 itu,” kata Ade .

Serikat buruh mengusulkan penentyan UMK tahun 2024 harus keluar dari PP 51 untuk kebaikan buruh di Majalengka, karena upah minimun di Majalengka harus naik dengan signifikan.

Sebab,menurut dia kalau masih mengacu pada aturan PP 51 tahun 2023 kemungkinan untuk UMK naik relatif sangat kecil.

“Walaupun, di alpha tertinggi itu tercantum sebesar 0,30 alpha-nya. Kita kenaikan hanya Rp 94 ribu dan kami menolak itu, dan harapannya kita bisa naik di angka 15 persen,” ujarnya.