CIREBON, TINTAHIJAU.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 resmi naik. Pemerintah menetapkan UMK dari sebelumnya Rp2.697.685,47 menjadi Rp2.878.646 atau naik Rp180.960,74.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, mengatakan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ujar Agus, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, perhitungan UMK 2026 menggunakan formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu (alpha), kemudian dikalikan dengan UMK tahun berjalan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tercatat sebesar 2,19 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,02 persen.
Adapun nilai alpha yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 0,9 persen, yang merupakan angka tertinggi dalam rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
Setelah melalui proses tersebut, Dewan Pengupahan Kota Cirebon mengusulkan besaran UMK kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Dengan keputusan gubernur tersebut, UMK Kota Cirebon tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.878.646,” katanya.
Pemerintah Kota Cirebon berharap kenaikan UMK ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemkot juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Cirebon agar mematuhi ketentuan UMK 2026. Kepatuhan terhadap aturan pengupahan dinilai penting untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.





