Di Sidang Peradilan Polda Jabar Kembali Sebut 2 Nama Buron Pembunuh Vina

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Antara Fiksi dan Fakta di Film Vina Sebelum 7 Hari. 3 Buronan Diburu (Sumber: Instagram)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Nama dua buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Andi dan Dani, yang sebelumnya dihapus karena dianggap sebagai nama fiktif, kini kembali disebut oleh pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/6/2024).

Dalam sidang tersebut, Polda Jabar selaku termohon, melalui tim kuasa hukumnya, kembali menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Mengutip dari laman Kompas.id, dalam dokumen tanggapan Polda Jabar, nama Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.

Dokumen setebal 40 halaman itu juga menjelaskan dengan rinci bagaimana Vina dan Eki tewas. Mereka dipukul dengan tangan, terkena lemparan batu, dan ditusuk pisau jenis samurai. Setelah keduanya tewas, jasad mereka kemudian dibuang oleh sebelas pelaku di jembatan layang Talun.

Kabid Hukum Polda Jabar, yang menolak gugatan praperadilan Pegi, menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. “Penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui prosedur gelar perkara dan analisis yuridis. Pasal-pasal yang diterapkan dan barang bukti yang ada sudah disampaikan di dalam tahapan itu,” ucapnya. Pihaknya juga mengklaim memiliki tiga alat bukti sah yang dapat membuktikan keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina, yaitu keterangan saksi, ahli, dan dokumen.

Sebagai informasi, Andi dan Dani merupakan buron yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina. Dengan adanya Andi dan Dani, jumlah pelaku pembunuhan dalam kasus ini menjadi sebelas orang.

Dari sebelas pelaku, delapan di antaranya telah diadili, menyisakan tiga orang buron. Pada 21 Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan. Namun, pada 26 Mei 2024, Polda Jabar mengumumkan bahwa jumlah pelaku pembunuhan sebenarnya hanya sembilan orang dan menghapus nama Andi dan Dani dari DPO dengan alasan bahwa keduanya adalah nama fiktif.

Kasus ini masih terus bergulir dengan berbagai perkembangan yang mencuri perhatian publik. Praperadilan yang diajukan Pegi dan pengungkapan bukti-bukti baru akan menjadi kunci dalam penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eki ini.