Megapolitan

Diduga Langgar Administrasi Impor, Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta

×

Diduga Langgar Administrasi Impor, Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany&Co di Plaza Senayan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah yang diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi.

Langkah ini dilakukan dalam rangka operasi pengawasan terhadap barang-barang impor kategori high value goods yang dicurigai tidak sepenuhnya dilaporkan dalam dokumen kepabeanan.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar barang bernilai tinggi yang diduga tidak tercantum dalam pemberitahuan impor barang.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” katanya pada Rabu (11/2/2026), dikutip dari Antara.

Sejauh ini, tiga toko perhiasan telah disegel oleh petugas. Meski demikian, Bea Cukai membuka ruang klarifikasi bagi pemilik maupun manajemen perusahaan yang bersangkutan.

“Untuk saat ini 3 toko. Terkait berkembangnya ke depan, dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet,” ucapnya.

Siswo menerangkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara di luar mekanisme rutin kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan masih bersifat administratif. Petugas tengah mengumpulkan serta mencocokkan data barang yang berada di toko atau outlet dengan dokumen impor yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Bea Cukai.

“Jadi, atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” katanya.

Proses verifikasi masih berlangsung. Bea Cukai melakukan kompilasi data guna memastikan apakah seluruh perhiasan yang ditemukan telah terdaftar dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali,” katanya.

Hingga kini, DJBC Kanwil Jakarta menegaskan bahwa pemeriksaan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.