Megapolitan

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan

×

Omzet Judi Berkedok Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 Miliar per Bulan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com– Polda Metro Jaya mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus perjudian berkedok permainan Timezone yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta. Dari hasil penyelidikan sementara, para penyelenggara disebut mampu meraup omzet hingga Rp2,1 miliar setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan besarnya perputaran uang tersebut terungkap dari pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan,” ujarnya kepada wartawan, seperti yang dikutip dari laman detikcom, Minggu (28/6/2026).

Menurut Iman, praktik perjudian itu berkembang melalui jaringan komunitas. Para pemain mengajak kerabat dan rekan mereka secara langsung sehingga aktivitas tersebut menyebar dari satu kelompok ke kelompok lainnya.

“Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang,” katanya.

Dalam praktiknya, pemain diwajibkan melakukan deposit melalui transfer sebelum bermain. Dana yang disetorkan kemudian ditukar menjadi voucher atau poin permainan.

Apabila pemain mengalami kekalahan, poin akan hangus. Sebaliknya, jika menang, poin bertambah dan dapat ditukarkan kembali menjadi voucher yang memiliki nilai uang melalui perantara yang disebut sebagai wasit.

Kasus perjudian berkedok arena hiburan itu dibongkar polisi di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari penggerebekan tersebut, aparat turut menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dan sejumlah emas murni.

Penyidik mengungkap, aktivitas di Dissney Timezone telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara operasi di Sky Timezone diketahui berjalan pada periode Mei hingga Juni 2026.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, serta 47 pemain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.