SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Ketua salah satu organisasi kepemudaan di Jawa Barat berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Penetapan tersebut dilakukan setelah R diduga terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Palabuhanratu.
Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri. Ia menyampaikan bahwa status tersangka terhadap R ditetapkan sejak Jumat malam, 19 Desember 2025, usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berjalan,” ujar Iptu Sapri saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, korban yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. Penyidik mencatat total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta.
“Kerugian korban kurang lebih sebesar Rp150 juta,” tambah Sapri.
Selain perkara yang kini menjerat R, pihak kepolisian juga mengungkapkan adanya perkara lain yang masih dalam proses penyelidikan dan diduga berkaitan dengan keterlibatan tersangka. Namun demikian, polisi belum merinci lebih lanjut mengenai perkara tambahan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum R, Elmanik dari kantor hukum Fikri Wijaya and Partner, membenarkan informasi penetapan tersangka terhadap kliennya. Meski demikian, pihaknya mengaku belum dapat langsung mendatangi Palabuhanratu untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Informasinya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kami belum bisa langsung ke sana karena kondisi kesehatan. Rencananya besok kami akan meluncur,” kata Elmanik.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Elmanik menyebut pihaknya masih akan mempelajari perkara tersebut setelah bertemu langsung dengan klien dan pihak penyidik.
“Upaya hukum belum ada, kami baru akan datang besok untuk melihat dan mempelajari kasusnya,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang melibatkan Ketua organisasi kepemudaan di Jawa Barat itu.





