Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan dam haji dengan melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai mitra strategis. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025.
Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Majalengka, Embed Humed, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia. “Pengelolaan dam kini diarahkan lebih tertib, sesuai syariat, dan memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dalam fikih haji, dam atau hadyu merupakan kewajiban bagi jamaah tertentu, seperti yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, maupun yang melakukan pelanggaran dalam rangkaian manasik. Pelaksanaan dam harus memenuhi ketentuan syariat, mulai dari jenis hewan, proses penyembelihan, hingga distribusinya kepada pihak yang berhak.
Menurut Embed, selama ini pengelolaan dam kerap menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya pengawasan, ketidakjelasan proses penyembelihan, hingga potensi penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, keterlibatan BAZNAS diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih profesional dan terpercaya.
Dalam implementasinya, BAZNAS berperan mulai dari penerimaan pembayaran dam, pengadaan hewan sesuai standar syariat, pelaksanaan penyembelihan di rumah potong resmi, hingga pendistribusian daging kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kaum dhuafa.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kewajiban pembayaran dam bagi petugas haji Indonesia melalui BAZNAS, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Sementara bagi jamaah haji reguler, tetap diberikan pilihan untuk menyalurkan dam melalui lembaga resmi di Arab Saudi atau melalui BAZNAS di Indonesia.
Embed menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola layanan haji yang lebih modern dan terorganisir. “Ibadah haji tidak hanya berdimensi ritual, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar jika dikelola dengan baik,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan dam tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.





