JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kasus ini menyeret mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi langkah hukum apa pun, termasuk keputusan Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
“Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Apakah kemudian justice collaborator diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya,” ujar Qodari saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Qodari membeberkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melanda program strategis nasional MBG ini secara garis besar dikelompokkan ke dalam dua aspek utama. Pertama, penyidik membidik adanya ketidaksesuaian harga dalam pengadaan sejumlah barang program. Kedua, adanya indikasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG.
Mengenai langkah Sony yang mulai menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini, Bakom RI menegaskan bahwa segala kebenaran atas nyanyian tersangka tersebut sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pembuktian hukum.
“Kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum, apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya titik (SPPG). Itu tentu kembali kepada proses hukum,” terang Qodari.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan surat permohonan tertulis sebagai justice collaborator kepada penyidik Kejagung pada Senin (8/6/2026). Langkah hukum tersebut diklaim bukan sebagai upaya menghindar dari pertanggungjawaban pidana, melainkan komitmen untuk bersikap kooperatif dan membongkar tuntas pihak-pihak lain yang terlibat.
“Ya, jadi hari ini kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC, dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator,” tegas kuasa hukum Sony, Krisna Murti.
Menurut Krisna, kliennya telah membeberkan puluhan nama kepada penyidik Kejagung saat menjalani rangkaian pemeriksaan. Kendati demikian, masih ada sejumlah nama lain yang disimpan dan siap diungkap pada pemeriksaan berikutnya.
“Ya, lebih dari dua puluh nama ya kan itu disebutkan. Cuma klien kami billing itu baru sebagian. Karena break kita ya kan di dalam pemeriksaan kemarin, klien kami cukup lelah dan mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan,” pungkas Krisna.





