JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah kembali mengalokasikan dana untuk pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan Maret lalu.
Dana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Kategori penerima meliputi:
- Aparatur Negara: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
- Lainnya: Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Ketentuan Khusus:
- Pegawai Non-ASN: Berhak menerima jika telah bekerja penuh minimal 1 tahun berkelanjutan, tercantum dalam perjanjian kerja, atau ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- PPPK: Pegawai dengan masa kerja di bawah 1 tahun dibayar proporsional. Namun, bagi yang masa kerjanya belum mencapai 1 bulan tidak masuk dalam kategori penerima.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.
“Pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026,” bunyi Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan mencakup: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Bagi pensiunan, nominal disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai Non-ASN berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris & Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Berkisar antara Rp 10.612.900 (Eselon IV) hingga Rp 24.886.200 (Eselon I).
3. Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)
- SD/SMP: Rp 4.285.200 – Rp 5.052.600
- SMA/D1: Rp 4.907.700 – Rp 5.347.400
- D2/D3: Rp 5.488.500 – Rp 6.524.200
- S1/D4: Rp 6.591.000 – Rp 7.825.800
- S2/S3: Rp 7.764.100 – Rp 9.050.500 (Catatan: Rentang nominal di atas disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari di bawah 10 tahun hingga di atas 20 tahun).





