BEKASI, TINTAHIJAU.com – Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan kedai ayam geprek di Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah jasad korban ditemukan membusuk di dalam mesin pendingin (freezer).
Berikut adalah laporan selengkapnya mengenai pengungkapan kasus tersebut:
Pelaku Ditangkap di Majalengka
Polisi bergerak cepat mengejar pelaku setelah penemuan mayat yang menggemparkan warga Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial DS alias A dan S berhasil diamankan di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan tersebut pada Minggu (29/3/2026).
“Sudah, dua orang pelakunya sudah kita tangkap,” ujar AKBP Abdul Rahim saat memberikan keterangan kepada media seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv.
Kronologi Penemuan Jasad
Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui warga pada Minggu (29/3/2026) dini hari. Korban, yang diketahui merupakan karyawan di kios ayam geprek tersebut, ditemukan dalam kondisi:
- Mengenaskan: Tubuh korban sudah mulai membusuk.
- Terbungkus: Jasad dibalut kain dan plastik.
- Lokasi: Disembunyikan di dalam freezer tempatnya bekerja.
Motif Masih Didalami
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi pengejaran maupun motif di balik aksi keji kedua pelaku. AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa detail kasus akan segera dirilis secara resmi setelah seluruh rangkaian proses penyidikan rampung.
“Polisi bakal mengungkap kasus tersebut pasca proses penyidikan selesai dilakukan,” pungkasnya.





