GARUT, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Resor (Polres) Garut bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial RH (32) yang nekat menganiaya ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), menggunakan pisau dapur hingga tewas di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aksi keji tersebut berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra, seperti yang yang dikutip dari laman CNN Indonesia, Minggu (21/6/2026).
Kronologi dan Motif Sakit Hati
Peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat (19/6) sore, saat korban baru saja pulang kerja di kawasan Jalan Maktal. Insiden tersebut dipicu oleh perselisihan keluarga, di mana pelaku merasa tidak terima setelah adiknya dimarahi oleh korban.
“Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi,” terang Herman.
Nahas, korban yang menderita luka tusukan parah langsung terkapar di lokasi kejadian. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Tim Sancang Ciduk Pelaku
Pasca-kejadian, kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menerjunkan Tim Sancang untuk memburu keberadaan pelaku. Pelarian RH berakhir setelah polisi menciduknya di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu (20/6) malam.
Selain mencokok pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Herman.
Atas tindakan brutalnya, RH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Pemuda tersebut terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





