Gelapkan Motor Konsumen, Satreskrim Polres Subang Borgol Oknum Pegawai FIF

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Satreskrim Polres Subang mengamankan seorang oknum pegawai FIF yang diduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor milik konsumen

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra menerangkan pelaku berinisial RMH (30), asal Pagaden Subang itu menyita dua unit kendaraan yaitu new scoopy dan new CBR milik konsumen FIF Cabang Subang yang menunggak cicilan dua bulan.

Kendaraan hasil sitaan yang seharusnya dibawa ke FIF, namun, kata Kapolres dialihkan kepada yang bukan menjadi haknya atau dijual dan digadaikan ke pihak lain.

Baca Juga:  Ketika Para Diplomat Mengunjungi Industri Bahan Peledak DAHANA di Subang

“Dengan alasan nunggak cicilan, kedua kendaraan tersebut ditarik oleh tersangka RMH. Setelah ditarik, tidak dikembalikan kepada kantor FIF tapi dijual, dialihkan kepada RK untuk dilakukan penelusuran khusus dan satu buah unit honda CBR digadaikan kepada PW,” ucap AKBP Ariek.

Selain mengamankan RMH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor honda scoopy, satu buah kunci kontak kendaraan sepeda motor honda scoopy, satu buah STNK kendaraan sepeda motor honda scoopy, dua buah BPKB kendaraan yaitu satu sepeda motor honda scoopy dan satu sepeda motor honda CBR yang saat ini masih dalam proses pencarian kembali oleh pihak penyidik.

Baca Juga:  KPU Rilis Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Jawa Barat Provinsi Terbanyak

Kemudian dua buah bundel surat perjanjian pembiayaan PT Federal International Finance, konsumen atas nama Wiwin Winati, konsumen atas nama Lina Nuraeni dan satu lembar berita acara serah terima penarikan sepeda motor scoopy.

Sementara itu, Kepala Wilayah FIF yang meliputi Cikarang, Subang dan Pamanukan Saeful Anwar membenarkan bahwa tersangka RMH tersebut merupakan karyawanya.

Saeful menegaskan, kendaraan sitaan yang dilakulan oleh tersangka seharusnya dibawa ke FIF setempat. Namun, oleh pelaku dijual atau digadaikan ke pihak lain

Baca Juga:  Tancap Gas! Partai Pengusung Ganjar - Mahfud di Subang Bentuk Tim Pemenangan

“Meskinya pengembalian unit itu harus diserahkan kembali ke perusahaan FIF, hanya saja sama tersangka dilakukan gadai, dijual dan digadai sama tersangka,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com