Grup WhatsApp ‘Orang-Orang Senang’ Terbongkar, Skandal Korupsi Pertamina Mencuat

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya penggunaan handphone di dalam ruang tahanan yang mengarah pada terungkapnya grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’.

Grup ini diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Burhanuddin dalam wawancara di Podcast Kompas TV yang dipandu oleh On Point Adisty Larasati pada Jumat (14/3/2025).

Terbongkarnya Grup WhatsApp di Ruang Tahanan

Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya handphone di dalam tahanan yang digunakan oleh salah satu tahanan. Keberadaan handphone tersebut kini tengah diselidiki lebih lanjut, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab atas masuknya perangkat tersebut ke dalam ruang tahanan.

“Ada HP yang masuk, ada HP yang masuk jujur saja, HP yang masuk ke tahanan, di situ kan ada OB (Office Boy), ada piket, jadi sedang kami periksa, siapa yang bertanggung jawab,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung menegaskan bahwa ia telah memanggil dan memarahi seluruh petugas yang bertanggung jawab atas keamanan di ruang tahanan. Ia menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai akses ilegal handphone tersebut.

Deretan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut adalah daftar nama tersangka yang telah ditetapkan:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun per Tahun

Penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa akibat dari praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun setiap tahunnya.

Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Burhanuddin juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petinggi di PT Pertamina dan beberapa pihak swasta. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan masyarakat diharapkan untuk tetap mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini