KARAWANG, TINTAHIJAU.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengecam keras tindakan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, setelah aliran Sungai Citarum di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, berubah warna menjadi biru dan menyebabkan kematian ikan.
Dedi menyatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat telah mengidentifikasi kejadian tersebut dan tengah melakukan penelitian guna mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum dan penindakan lebih lanjut.
“Mengenai dugaan pencemaran oleh PT Pindo Deli Karawang yang menyebabkan sungai berubah warna dan ikan mati, DLH sudah turun tangan dan sedang mengumpulkan bukti,” kata Dedi dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan agar DLH Jawa Barat bersikap konsisten dan tegas dalam menangani kasus pencemaran lingkungan. “Saya tidak akan kompromi terhadap pelanggaran lingkungan. Mari kita jaga alam demi keberlangsungan hidup kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah, menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Citarum yang telah diambil dua hari sebelumnya.
“Kami masih menunggu hasil lab. Baru setelah itu kami bisa menentukan apakah ada pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan,” ujar Ai seperti yang dikutip dari laman detikJabar.
Ai juga menambahkan bahwa apabila terbukti terjadi kelalaian dari pihak perusahaan, DLH Jabar siap memberikan sanksi tegas. “Kalau terbukti ada pelanggaran, sanksi pasti diberikan. Namun saat ini kami belum bisa memastikan unsur kesengajaan atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah meminta agar PT Pindo Deli tidak membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang langsung membuang hasil olahan ke sungai.
Menanggapi tuduhan tersebut, Manajemen PT Pindo Deli melalui Andar Tarihoran menyatakan bahwa pihaknya telah mengolah limbah sesuai prosedur menggunakan teknologi fisika, kimia, dan biologi.
“Limbah kami olah di IPAL sesuai prosedur. Kami juga menggunakan bahan kimia pengurai warna, tapi warna air masih kontras saat masuk ke sungai,” jelas Andar dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).
Andar menambahkan bahwa tidak ada kerusakan pada IPAL, namun terjadi kelebihan kapasitas. “Bukan tidak berfungsi, tapi over kapasitas. Kami telah menampung sementara air limbah di kolam darurat agar tidak langsung masuk ke sungai,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Citarum, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sungai paling tercemar di dunia. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku pencemaran.